Pakar Transportasi: Percepat Penataan Transportasi Umum Beserta Pendukungnya

"Ketimbang meributkan dan berupaya legalkan ojek sebagai tranaportasi umum, lebih baik dan bermanfaat percepat penataan transportasi umum beserta pendukungnya, seperti fasilitas pejalan kaki, park and ride, jalur sepeda, halte nyaman, program aplikasi keberadaan armada transportasi umum," ungkap pakar transportasi Djoko Setijowarno kepada Sukarno (penulis buku, jurnalis, anggota PPWI dan pendiri Mediajatengonlen.com) di Kota Semarang, 20 September 2015.

Djoko merujuk Pasal 173 UU 22/2009 LLAJ (1) perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek. Juga dalam
Pasal 33 Permenhub 35/2003, setiap perusahaan angkutan harus punya izin usaha angkutan dan izin trayek atau izin operasi. Pasal 36 Permenhub 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Penumpang, untuk memperoleh izon usaha angkutan, wajib memenuhi syarat (a) memiliki NPWP, (b) miliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan, (c) miliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), (d) pernyataan kesanggupan untuk memiliki (e) menguasai 5 kendaraan bermotor dan (f)  pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Perlu belajar dengan Kadishub Kota Surakarta yang sudah dengan tegas menolak ojek, karena akan mengacaukan sistem transportasi yang sudah ada dan terus diperbaiki agar terjadi migrasi dari pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum. Kota mana lagi di Indonesia yang mau tetap konsisten menata transportasi umum sebagai bagian pelayanan publik pada warga.
"Pemimpin daerah yang berkehendak menata transportasi publik, sesungguhnya peduli kebutuhan orang kecil. Boleh jadi pemimpin seperti ini kelak juga akan dapat menata kotanya, sehingga menjadi kota humanis," ungkap alumni Undip dan ITB ini.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno