“Mengacu pada Undang-undang No.6/2014 tentang Desa, tidak boleh ada penghilangan aset bernama bengkok desa atau tanah kas desa,” ungkapnya kepada Sukarno (penulis buku, jurnalis, anggota PPWI dan pendiri Mediajatengonlen.com) dan para jurnalis dari berbagai media, di Kota Semarang, 17 September 2015.
Pertama, dari sisi kesiapan lahan. Kalau kemarin embung diambilkan dari bengkok desa. Susah nyari tanah.
Kedua, Embung rata-rata harus ada di daerah yang dekat dengan sungai. Kalau tidak tukar-guling harus ada mekanisme pembebasan lahan. Pembebasan lahan dari sisi anggaran sangat tinggi. Ketika tidak di tanah desa, itu akan menimbulkan dampak sosial.
Ketiga, desain perencanaan. Embung ini belum masuk dalam dokumen perencanaan RKPD 2016 dan RPJMD. "Jadi ini harus menggunakan perencanaan yang baik," tegas Hadi.
Padahal Jateng punya 272 embung di Jateng yang kondisinya "hidup segan, mati tak mau".
Post a Comment