manunggal satu atap (Samsat) hingga ke tingkat kecamatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah Hendri Santosa kepada Sukarno (penulis buku dan novel, jurnalis, anggota PPWI dan pendiri Mediajatengonlen.com) dan para jurnalis dari berbagai media. Dalam wawancara tanggal 14 September 2015 di Semarang tersebut, Hendri juga menuturkan adanya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Hendri mengungkapkan, uji coba akan dilakukan bertahap di enam daerah pada Oktober mendatang. Ada enam daerah di Jateng yang menjadi pilot project pelayanan Samsat di kecamatan. “Di antaranya Brebes, Grobogan, dan Rembang,” ujarnya. Program pelayanan Samsat di kecamatan diharapkan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun untuk periode 2000-2015. DPPAD juga sedang menjajaki kesepakatan dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan 35 pemerintah kabupaten/ kota se-Jateng.
Kantor Samsat di tingkat kecamatan itu akan menjadi bagian dari pelayanan terpadu. Selain bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di kantor kecamatan. Sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten atau kota.
Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dimulai tanggal 15 September 2015.
Post a Comment