TARIF TOL GRATIS UNTUK ANGKUTAN LOGISTIK

Detail

TARIF TOL GRATIS UNTUK ANGKUTAN LOGISTIK
Oleh: Djoko Setijowarno
Pengamat transportasi, alumni Undip

Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol untuk angkutan logistik, perlu diapresiasi.

Sebenarnya, masalahnya bukan di biaya tolnya, tetapi karena macet, sehingga produktifitas truk dan juga produsen jauh berkurang.

Tidak hanya diturunkan tarifnya, bila perlu digratiskan. Namun harus ada syarat yang lain, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 km/jam. Dilarang ODOL (over dimensi over load).

Jika melanggar, denda setinggi tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya.

Denda diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudi nya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

Kemudian, terapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas kecepatan ditetapkan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan (pasal 3).

Jika perlu, berikan jalur khusus angkutan barang di ruas tol dalam kota Jakarta, terutama ruas Tol Cikampek-Jakarta.

BUJT dapat diberi kompensasi masa konsesi ditambah atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi.

Jangan tanggung-tanggung jika mengeluarkan kebijakan.
Bisa mengatasi ODOL, mengurangi jalan cepat rusak, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, melancarkan arus lalu lintas di tol sesuai SPM Jalan Tol

Namun, apakah pemilik barang mau menerima kebijakan ini, lima diantaranya adalah BUMN.

Miris, Kebijakan Kapolri Dikencingi Oknum Bawahannya

Detail

Miris, Kebijakan Kapolri Dikencingi Oknum Bawahannya
Oleh: Wilson Lalengke, MSc, MA
Ketua Umum PPWI

Jakarta - Kalimat yang dipakai untuk artikel ini mungkin belum cukup menggambarkan situasi kongkrit terhadap perilaku "pembangkangan" beberapa oknum anggota Polri atas kebijakan Kapolri. Tapi saya berharap semoga judul di atas bisa memberi penjelasan singkat betapa bobroknya para oknum (walau jumlahnya semakin sedikit ya) bawahan Pak Tito Karnavian yang tega mengangkangi kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan sang pucuk pimpinan di institusi Polri kebanggaan Indonesia itu. Tidak tanggung-tanggung, oknum bawahan Kapolri yang kurang ajar terhadap atasannya itu tidak hanya di level-level penyapu rumput (tukang kepruk para demonstran), tapi juga ada di level penyandang bintang alias perwira tinggi.

Terdapat banyak sekali kasus yang menimpa rakyat, yang notabene adalah majikan para aparat polisi itu, yang diproses tidak sesuai peraturan perundangan yang ada, walaupun Pak Kapolri setiap saat mendengungkan kebijakan PROMOTER, Profesional, Modern, dan Terpercaya. Dengan berbagai dalih dan strategi, para oknum aparat, yang diduga bermental korup, terutama di unit reskrim dan lantas itu, mempermainkan aturan perundangan. Hasilnya, pihak yang salah bisa jadi benar; yang benar bisa jadi salah dan meringkuk di dalam sel.

Kasus paling gress yang ingin dikritisi dalam tulisan ini adalah kriminalisasi terhadap wartawan Jejak News, Ismail Novendra yang pada hari ini, Kamis, 15 Maret 2018, mengadukan nasibnya ke Sekretariat PPWI Nasional, di Jakarta. Korban kriminalisasi oknum Polda Sumatera Barat ini datang ke Jakarta, khusus menyampaikan surat pengaduan "Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum Atas Dugaan Kriminalisasi Pers" kepada berbagai pihak, antara lain ke Kapolri, DPR RI, Presiden, dan Kompolnas. Surat pengaduan yang sama juga disampaikan kepada Kadivpropam Polri.

Bagi saya, sebagai sahabat pewarta yang dilapori masalah ini, hal itu membuktikan bahwa di tubuh Polri masih bercokol oknum-oknum petinggi selevel Kapolda yang belum selesai dengan dirinya sendiri. Masih belum dewasa dalam menyikapi persoalan warga yang berimplikasi langsung maupun tidak langsung terhadap dirinya.

Hal itu dapat dilihat dari sikap dan perilaku arogan, yang tercermin dalam kebijakan menggunakan aturan semau gue terhadap warga yang sekiranya memberitakan sesuatu yang terkesan minus yang terkait dengan si petinggi itu. Dari sekian aturan perundangan, dari sekian pasal, dan dari sekian argumentasi hukum yang tersedia, para oknum ini memilih aturan yang dipandang tidak akan menjerat mereka, dan menjadikan warga yang seharusnya benar menjadi tersalahkan alias terciduk atau tersangka.

Melihat fenomena tersebut, wajar jika ada pihak yang menyarankan agar Kapolri kita yang bertitel profesor doktor itu harus melakukan evaluasi terhadap para bawahan secara periodik, dan langsung mengambil tindakan tegas kepada para oknum Kapolda yang membangkang dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Kasus Ismail yang diproses hingga kini sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang, atas laporan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP oleh seorang oknum direktur PT BMA, adalah contoh kongkrit perilaku "mengencingi" kebijakan Kapolri yang menandatangani nota kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Dewan Pers tentang "Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan." Lagi, sikap Polda Sumatera Barat yang ngotot memproses kasus, yang oleh Dewan Pers dinyatakan melalui suratnya nomor 555/DP/K/X/2017 sebagai "sengketa pemberitaan pers" yang oleh karenanya harus "diselesaikan melalui mekanisme penggunaan hak jawab dan hak koreksi," menunjukkan bahwa aparat di Polda ini mengalami disorientasi hukum akut, sehingga dengan gagahnya melakukan pelanggaran hukum, minimal telah melanggar kebijakan Kapolri sebagai atasannya. Orang-orang seperti ini amat berbahaya berada di institusi penegak hukum di republik ini.

Membaca fenomena "degradasi loyalitas" beberapa oknum bawahan Kapolri, banyak warga kemudian mengasumsikan bahwa secara makro, saat ini sedang terjadi program pembusukan terhadap Pemerintahan RI yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, walau belum terlihat masif, melalui tingkah-polah aneh bin ajaib di tubuh institusi berseragam coklat itu. Kondisi ini perlu sekali menjadi perhatian semua pihak, terutama para pencinta NKRI dan pembela pemerintahan yang sah. Rakyat berharap agar Kapolri waspada dan segera melakukan tindakan antisipasi sebelum semuanya terlambat. Wallahu'alam... (WIL/Red)

SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar Terkait Kriminalisasi Wartawan

Detail

SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar Terkait Kriminalisasi Wartawan

Pelaksanaan Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat yang dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, rupanya tidak memberi pencerahan bagi aparat penyidik Polda Sumatera Barat untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan Koran Jejak News Ismail Novendra hingga kini tetap saja diproses sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait berita yang dimuatnya di koran Jejak News pada (28/8) tahun lalu.

"Untuk itu kami dengan tegas meminta Kapolri segera mencopot Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal dari jabatan sebagai Kapolda Sumbar," tandas Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagie dalam siaran persnya. Kapolda Sumbar, menurut Mandagi, memiliki conflict of interest terkait kasus ini karena ikut disebut dan dikaitkan dalam pemberitaan koran Jejak News yang diliput Ismail Novendra.

Mandagi juga menegaskan, dalam menangani kasus ini oknum penyidiknya bertindak tidak profesional karena menggunakan pasal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sebuah karya jurnalistik yang dihasilkan Ismail Novendra.

Seharusnya Kapolda bisa memerintahkan penyidik menggunakan pasal-pasal di dalam UU Pers yang mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi dalam menangani sengketa pemberitaan pers, sehingga korban pemberitaan, dalam hal ini pimpinan PT Bone Mitra Abadi dapat menggunakan hak jawab di koran Jejak News untuk mengklarifikasi kasus yang dituduhkan kepadanya.

Lebih jauh dikatakan, Kapolda Sumbar tidak mengindahkan sama sekali Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri terkait penanganan pengaduan perkara pemberitaan pers, karena penetapan Ismail Novendra sebagai tersangka pasti diketahui Kapolda karena ada aksi unjuk rasa penolakan keras dari wartawan rekan-rekan sejawat Novendra.

DPP SPRI menilai, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri tersebut memang tidak memiliki dasar hukum, terlebih kesepahaman tersebut dibuat antara Kapolri dengan Dewan Pers namun bukan dengan Jaksa Agung. Sehingga pada prakteknya Nota Kesepahaman tersebut tidak berjalan sesuai harapan, dan justeru pada prakteknya wartawan sering dikriminalisasi terkait pemberitaan pers.

Sementara itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang dilahirkan oleh UU Pers dengan tujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers justeru tidak berbuat apa-apa ketika Ismail Novendra terancam dipidana. Surat permohonan bantuan yang dilayangkan Ismail kepada Dewan Pers agar dirinya tidak dipidana terkait pemberitaan hanya dijawab Dewan Pers dengan surat yang berisi penjelasan dan saran. Tidak ada tindakan bantuan dari Dewan Pers untuk menghentikan upaya penyidik Polda Sumbar mempidanakan karya jurnalistik yang dibuat Ismail Novendra, padahal dalam kasus ini kemerdekaan pers jelas-jelas tercederai.

Bagi SPRI sesunggunya Kapolri tidak perlu membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers jika semua penanganan sengketa pers merujuk pada UU Pers karena sudah ada Yurisprudensi putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI terhadap mantan Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti. Ketika itu Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Bambang dengan pertimbangan bahwa UU Pers adalah Lex Spesialis atau aturan khusus di atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan kasasi MA itu juga untuk melindungi kebebasan pers dan tugas-tugas kewartawanan.

"Mengacu dari keputusan tersebut seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung lah yang paling tepat membuat nota kesepahaman agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kesalahan yang sama dalam penanganan kasus sengketa pers,  sehingga kemerdekaan pers benar-benar dijamin oleh aparat penegak hukum bukannya Dewan Pers yang selama ini terbukti gagal menegakan kebebasan pers," ujar Mandagi mengusulkan.

REVITALISASI ANGKUTAN UMUM HARUS SEGERA DILAKUKAN

Detail

REVITALISASI ANGKUTAN UMUM HARUS SEGERA DILAKUKAN
Oleh: Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi, alumni Undip Semarang.

Pembangunan infratruktur transportasi di Indonesia terjadi peningkatan. Panjang jalan termasuk jalan tol dan jalan rel meningkat. Jumlah bandara, stassiun, pelabuhan dan terminal bertambah, baik kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah trayek penerbangan, kapal laut, kereta tidak ketinggalan makin bertambah.

Namun hanya satu pembangunan yang kian menurun di Indonesia, yakni angkutan umum berbasis jalan.

Data Kemenhub menunjukkan tren peran angkutan umum 5% (tahun 2000), 52% (tahun 2002), 20% (tahun 2010), dan (16%). Load factor rata-rata 35%, kecepatan 15,6%. Penyebabnya, lebih menyukai sepeda motor, keberadaan angkutan daring. Menurunnya kinerja angkutan dan menjadi tidak handal serta berbiaya besar dibanding moda lain.

Akibat buruknya layanan angkutan umum, publik mudah tertarik adanya angkutan bertarif murah, seperti ojek on line dan taksi on line. Karena tidak mungkin angkutan sejenis itu murah, tanpa ada intervensi subsidi. Pasti ada suatu yang tidak banyak diketahui publik. Jika mau murah, ya gunakan angkutan umum yang disubsidi, seperti Bus Transjakarta dan KRL Jabodetabek.

Dampak lain, subsidi BBM dinikmati 93% kendaraan pribadi (53% mobil dan 40% sepeda motor), angkutan umum hanya menikmati 3%. Data Korlantas (2016), angka kecelakaan terbesar sepeda motor (71%), berdasar usia, 78% korbannya pada usia produktif (16-50 tahun).

Revitalisasi angkutan umum di seluruh Indonesia harus segera dilakukan untuk memulihkan ke kondisi semula.

Dukungan regulasi sudah ada, baik dari UU LLAJ (pasal 138, 139 dan 185). Demikan pula dalam. RPJMN 2015-2019, serta Rencana Strategis Nasional Kementerian Perhububungan 2015-2019.

Kelembagaan disempurnakan menuju konsep pemerintah membeli pelayanan (buy the service). Subsidi harus diberikan pada pengoperasian angkutan umum, bisa melalui APBN, APBD, atau swasta.

Dari sisi pelayanan harus ada evaluasi trayek (rerouting), konversi dan modernisasi armada, orientasi pada pelayanan bukan pada pendapatan (customers oriented service).

Keberhasilan angkutan umum adalah kualitas angkutan feeder (pengumpan). Angkutan pengumpan menggunakan bus yang bisa menjangkau kawasan perumahan dan permukiman. Mulailah pembangunan angkutan umum dengan mengelola bus dengan baik.

Memang untuk mewujudkannya diperlukan political will, penentu kebijakan harus hadir untuk memberikan pelayanan transportasi umum yang efisien bagi masyarakat.

Bank Wakaf Mikro Diresmikan di Banten

Detail

Bank Wakaf Mikro Diresmikan di Banten

Presiden Joko Widodo kembali meresmikan program Bank Wakaf Mikro. Kali ini giliran Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang mendapatkan kesempatan dikunjungi Presiden pada Rabu, 14 Maret 2018.

"Tadi saya telah melihat aktivitas Bank Wakaf Mikro. Saya bertemu dengan pengurus dan nasabah yang telah diberi pinjaman dari Bank Wakaf Mikro ini. Saya menangkap ada sebuah motivasi dan dorongan kuat dari ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarganya lewat Bank Wakaf Mikro," kata Presiden.

Seperti diketahui, Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan tanpa agunan kepada masyarakat di tingkat mikro dengan nilai maksimal Rp3 juta dan biaya administrasi hanya 3 persen. Presiden melanjutkan, program ini dibuat dengan harapan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mendapat akses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usahanya.

"Bayangkan dengan bank biasa, bank konvensional, bunganya 12 persen, apalagi ke rentenir bunganya bahkan bisa sampai 60 persen. Inilah yang harus kita cegah, lingkungan ponpes bisa memberi manfaat ekonomi," lanjut Presiden.

Sebelum mendapatkan pembiayaan tersebut masyarakat yang mengajukan pinjaman ke Bank Wakaf Mikro juga akan mendapatkan pendampingan. Presiden melanjutkan, proses pendampingan dan pembiayaan Bank Wakaf Mikro dilakukan dalam bentuk kelompok. Tiap kelompok nasabah terdiri dari 3-5 orang. Tiap kelompok mendapat pelatihan wajib selama 5 hari berturut-turut dan kemudian ada pertemuan mingguan.

"Sebelum meminjam ada ikrar, pengajian. Inilah sebuah proses _gandeng renteng_. Kami harapkan Bank Wakaf Mikro ada di seluruh pesantren di republik ini. Hari ini di Banten, sebelumnya Jawa Timur, lalu sebelumnya lagi di Cirebon," ujar Kepala Negara.

Presiden juga mengatakan bahwa selain Bank Wakaf Mikro, pemerintah mulai tahun lalu melakukan redistribusi aset. Ini merupakan program pemberian aset-aset negara kepada baik ormas, pesantren, atau individu. Presiden memberi contoh pemberian 80 hektar tambak di Muara Gembong, Bekasi.

"Itu saja sudah besar sekali. Apalagi kalau ada 11 ribu hektar. Saya kemarin _ngecek_ 80 hektar, awalnya gagal, udangnya kena penyakit. Insyaallah setelah ketemu jurusnya akan lebih baik. Hitung-hitungan kita dari Bank Mandiri, karena setiap hektar diberi pinjaman Rp170 juta, dalam 1 bulan _income_ yang diterima Rp26 juta sampai Rp27 juta. Pekerjaan tambak memerlukan kerja dari hati. Karena ini menyangkut nyawa udang, bandeng. Cek makanannya, cek oksigen melalui kincir angin yang sudah disiapkan," katanya.

Selain itu, bentuk redistribusi aset lainnya adalah pemberian tanah. Jumat, 9 Maret lalu, Presiden menyerahkan hak kelola hutan sosial di Jawa Timur. Penyerahan ini mencakup lahan seluas 8.995,8 hektare dengan rincian 1.494,2 hektare untuk penerima di Kabupaten Bojonegoro, 1.399,6 hektare untuk Kabupaten Blitar, dan 6.092 hektare untuk Kabupaten Malang.

"Minggu lalu kita telah membagikan 1.400 hektar konsesi yang kita berikan kepada rakyat untuk ditanami jagung. Sengon silakan, kacang silakan. Ini yang juga yang akan terus kita bagi. Pembagian itu bukan cuma-cuma. Harus memberikan tanah yang produktif. Tanah ada tapi tak asal kita bagi," pungkas Presiden.

Sebelum melanjutkan perjalanan, Presiden meninjau Rusun Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia/Pimpinan Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara KH Ma’ruf Amin dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dewan Bisnis AS-ASEAN Bantu Tingkatkan Investasi di Indonesia

Detail

Dewan Bisnis AS-ASEAN Bantu Tingkatkan Investasi di Indonesia

Naiknya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia diapresiasi oleh Dewan Bisnis Amerika Serikat (AS)-ASEAN. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Presiden/CEO Dewan Bisnis AS-ASEAN Alexander Feldman di Istana Merdeka pada Selasa, 13 Maret 2018.

"Ya, ini apresasi atas apa yang sudah dilakukan dan naiknya peringkat kemudahan berusaha kita. Kemudian mereka menyampaikan beberapa komitmennya untuk tetap meneruskan investasi," ujar Menteri Perdagangan.

Seperti diketahui, dalam "Doing Business 2018" yang diterbitkan akhir Oktober 2017 lalu, peringkat Indonesia naik dari posisi 91 pada tahun 2017 ke posisi 72 untuk tahun 2018.

Alexander Feldman sendiri menyampaikan bahwa Dewan Bisnis AS-ASEAN merupakan representasi bisnis AS di wilayah Asia Tenggara. Adapun kedatangannya menemui Presiden kali ini adalah untuk berdiskusi mengenai pengalaman industri AS di Indonesia secara luas dan hal-hal yang berubah beberapa tahun terakhir.

"Tujuan kami adalah untuk membantu meningkatkan investasi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dan bekerja sama mempromosikan Indonesia sebagai tujuan investasi AS," ujar Alexander.

Menurutnya, kerja sama dengan Indonesia merupakan sebuah tantangan sekaligus peluang. Pihaknya juga berupaya untuk mematuhi ketentuan dan peraturan agar bisnis yang dijalankan kondusif.

Sementara itu Menteri Perdagangan juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi ekonomi dan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan investasi. Dia juga menyebutkan penilaian pebisnis AS yang disampaikan Alexander Feldman mengenai peningkatan _rating_ kemudahan berusaha di Indonesia dan reformasi ekonomi yang dilakukan pemerintah berada di jalur yang positif.

"Mereka memberikan dan menyampaikan dukungan serta komitmen untuk tetap melakukan dan meningkatkan bisnisnya. (Perspektif mereka atas Indonesia) masih bagus sekali," kata Menteri Perdagangan.

Dalam pertemuan tersebut, selain Menteri Perdagangan, Presiden Joko Widodo turut didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir.

Senator asal Lampung Berikan seminar “Wawasan Kebangsaan” dan Peduli Wujudkan Masyarakat Gemar Membaca

Detail

Senator asal Lampung Berikan seminar “Wawasan Kebangsaan” dan Peduli Wujudkan Masyarakat Gemar Membaca

Disela kesibukannya sebagai seorang Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Ir Anang Prihantoro berkesempatan memberikan materi tentang Wawasan Kebangsaan usai pelantikan Pengurus DPD dan DPC PPWI di Lampung. Seminar yang diikuti ratusan mahasiswa, pelajar  serta peserta undangan, dilaksanakan di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Kamis (08/03).

“Saat Indonesia genap berusia 100 tahun, munculah Ide, wacana dan gagasan “Generasi Emas 2045”. Pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun )”, ujar pria lulusan S1 Fakultas Pertanian Universitas Lampung ini. Di era inilah yang ditekankan pada mahasiswa dan pelajar yang merupakan bagian dari generasi itu untuk mempersiapkan diri dari sekarang, agar terwujud program tersebut.

Selain itu beliau juga memberikan motivasi pada para pelajar dan mahasiswa, dengan memegang prinsip “Kita Bisa” dan jangan mudah menyerah. Prinsip itulah yang selama ini ia pegang teguh, hingga sekarang menjadi anggota DPD RI asal Lampung. Diakhir acara, beliau membagikan buku bagi peserta seminar yang mengajukan pertanyaan untuk  beliau sebagai wujud kepeduliaannya terhadap program “Wujudkan Masyarakat Gemar Membaca”

Dalam acara seminar tersebut suasana peserta sangat bersemangat dan antusias.

Ketua Umum PPWI Minta Polri Tidak Alergi Terhadap Kritik

Detail

Ketua Umum PPWI Minta Polri Tidak Alergi Terhadap Kritik

JAKARTA - Terkait penjemputan paksa 2 orang jurnalis Jon Roi Tua Purba dan Lindung Sibaban dari Media Online oleh Kepolisian Daerah Sumut pada (6/3/2018) lalu, Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA ikut memberikan statemen atas kasus tersebut.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Polri tidak boleh resisten terhadap kritik jika ingin tetap dihormati dan disegani rakyat pejabat tidak semestinya berlindung di balik argumentasi "pencemaran nama baik" terhadap sikap dan perilaku mereka walaupun hanya dalam bentuk dugaan-dugaan publik.

"Ingat, kalian dibayar mahal oleh rakyat, sehingga segala gerak-gerik anda sudah seharusnya terbuka untuk menjadi obyek perhatian rakyat setiap saat, tanpa jeda sedetikpun," ungkap Ketua Umum Nasional PPWI Wilson Lalengke kepada wartawan melalui press rilisnya hari Ahad (11/3/2018) di Jakarta.

Sambung alumni dari tiga universitas terbaik di Eropa itu, kalau tidak mau jadi perhatian publik yaa jangan berada di posisi yang dibayar rakyat itu dong. Pulang kampung saja jadi petani, menyatu bersama kita rakyat biasa dan balik memperhatikan dan mengkritisi para pejabat yang kita bayar hidupnya itu.

Wilson menjelaskan, arogansi oknum Kapolda Sumut yang menjemput paksa warga akibat pemberitaan di Medan itu akan menjadi catatan buruk para pekerja media massa terhadap polri secara keseluruhan. Bintang dua masih alergi kritik?

"Tanggalkan saja bintang duanya itu boss, tidak berbanding lurus dengan kondisi kedewasaan seorang pejabat pengayom masyarakat," pungkas Wilson yang juga merupakan trainer jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum di berbagai daerah di Indonesia.

Penjemputan paksa itu berkaitan dengan pemberitaan yang membuat Kapolda Sumut Irjen Pol.Paulus Waterpauw merasa dicemarkan nama baiknya.

Dua Jurnalis yakni Jon Roi Tua Purba dijemput paksa di kediamannya untuk diperiksa atas berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan.

Termasuk rekannya Lindung Silaban yang juga dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 wib, dan diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.

Kepengurusan DPD PPWI Lampung dan DPC PPWI Bandar Lampung Resmi Dilantik

Detail

Kepengurusan DPD PPWI Lampung dan DPC PPWI Bandar Lampung Resmi Dilantik

Bandar Lampung-
Jajaran Kepengurusan DPD PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Masa Bakti 2017 - 2022 resmi dilantik dan dikukuhkan di Bandar Lampung, Kamis, 8 Maret 2018.

Peresmian dan pengukuhan pengurus DPD PPWI Lampung yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib di Gedung Pusiban, Kantor Pemprov Lampung tersebut bersamaan dengan pelantikan DPC PPWI Kota Bandar Lampung.

Upacara pelantikan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PPWI  Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang sekaligus bertugas melantik kedua kepengurusan di Lampung tersebut. Acara ini turut dihadiri dan disaksikan pejabat di Lingkungan Provinsi Lampung, diantaranya PJ. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kadis Infokom Pemprov Krisna Putra, Danrem 043 Garuda Hitam yang diwakili oleh Kapenrem 043/Gatam Mayor  Czi I Made Arimbawa, Kapolda Lampung yang diwakilkan oleh Kombes Pol Solichin, Walikota Bandar Lampung yang diwakili oleh Kadis Infokom Pemkot Bandar Lampung, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Ir. Anang Prihantoro serta 200-an undangan dari kalangan mahasiswa, pelajar, guru, ormas pemuda dan rekan pers di Kota Bandar Lampung.

Para pengurus DPD PPWI Lampung periode 2017-2022 yang dilantik beberapa hari lalu diketuai oleh Edi Suryadi, SE, seorang aktivis antikorupsi yang juga aktif menulis di Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI). Sedangkan kepengurusan DPC PPWI Kota Bandar Lampung dipimpin ketuanya Sudirman atau yang akrab dipanggil Buyung. Dalam kesehariannya, Bang Buyung adalah seorang kontraktor dan aktivis sosial yang sangat peduli dalam kemajuan Provisinsi Lampung, Kota Bandar Lampung pada khususnya.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke menjelaskan bahwa PPWI adalah suatu organisasi yang mewadahi setiap warga masyarakat tanpa melihat latarbelakang masing-masing, yang aktif menjalankan fungsi jurnalistik dalam berbagi informasi sesama warga. Setiap warga Negara berhak memberitakan atau mempublikasikan suatu peristiwa kepada seluruh elemen masyarakat dan tentunya untuk tujuan kemajuan bangsa dan negara. Wilson menegaskan juga bahwa penguasaan terhadap informasi sangat penting bagi setiap orang. “Siapa mengusai Informasi, maka dia mengusai dunia," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Seusai pelantikan, acara tersebut dilanjutkan dengan seminar Wawasan Kebangsaan yang bertema "Meningkatkan Moralitas Generasi Muda dengan Jiwa Pergerakan Baru", menghadirkan pemateri Ir. Anang Prihantoro, selaku Anggota DPD RI dari Provinsi lampung. Dalam paparannya Ir. Anang Prihantoro, mengobarkan semangat perubahan dengan motto "Kita Bisa", yang disambut kompak dan antusias oleh seluruh peserta seminar yang diikuti ratusan mahasiswa dan pelajar ini.

Selain itu juga diadakan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dengan pembicara dari BNNP Lampung, mengingat bahaya narkoba mengancam generasi muda penerus bangsa. (Red)

REVITALISASI ANGKUTAN UMUM BODETABEK

Detail

REVITALISASI ANGKUTAN UMUM BODETABEK
Oleh : Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi, alumni Undip.

Jumlah penduduk Jabodetabek 31.077.315 jiwa dengan 24.897.391 kendaraan bermotor. Kendarasn bermotor tersebut terdiri 2% angkutan umum, 23% mobil pribadi dan 75% sepeda motor (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek).

Total pergerakan di Jabodetabek tahun 2025 sebesar 47,5 juta per hari. Pergerakan dalam kota Jakarta 23,42 juta orang per hari. Pergerakan komuter 4,06 juta orang per hari dan pergerakan melintas Jakarta dan internal Bodetabek 20,02 juta orang per hari.

Permasalahan sekarang adalah tingkat kemacetan semakin tinggi, sepeda motor makin dominan, angkutan umum makin menurun. Peran angkutan umum massal baru mencapai 2-3%, KRL 3-4%. Infrastruktur angkutan massal sangat terbatas, pengadaan bus dan KRL masih belum memenuhi perjalanan. Minimnya pendanaan angkutan umhm, khususnya di Kawasan Bodetabek.

Di Jabodetabek sudah tersedia jaringan KRL Jabodetabek dan Bus Transjakarta. Tahun 2012 baru 6 koridor, sekarang sudah 80 koridor termasuk 13 jalur busway.

Tahun 2013, rata-rata 431.886 penumpang per hari. Tahun 2017 sudah meningkat rata-rata 993.992 penumpang per hari. Ada peningkatan 230%.

Menambah kapasitas KRL sudah sulit dilakukan, karena hampir semua rangkaian sudah 19-12 kereta untuk setiap rangkaian. Menanvah frekuensi perjalanan, terhambat perlintasan sebidang dengan jalan raya.

Salah satunya memperpanjang jaringan pelayanan KRL hingga Cikarang. Sekarang sudah dilakukan, tapi belum bisa maksimal, karena jalur dwi ganda belum selesai terbangun.

Di sisi lain upaya untuk meningkatkan pengguna angkutan umum sesuai Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 40% (2019) dan 60% (2039) dibangunlah LRT Jabodebek dan LRT Jakarta.

Upaya lain masih bisa dilakukan dengan memperpanjang layanan Bus Transjakarta hingga kawasan Bodetabek. Juga memberikan layanan angkutan umum yang tersedia di seluruh kawasan perumahan di Bodetabek.

Layanan bus hingga seluruh kawasan perumahan bisa dioperasional pada jam sibuk masuk hingga pusat Kota Jakarta. Pada jam tidak sibuk cukup singgah di stasiun KRL terdekat.

Kesalahan masa lalu, jika ada pengembang membangun kawasan perumahan tidak diwajibkan menyediakan rute sarana angkutan umum. Akibatnya penduduk daerah penyangga Jakarta (Bodetabek), rata rata terbesar membawa kendaraan pribadi yang sebagian besar melalui jalan tol.

Jalan non tol sudah tidak sanggup lagi menerima limpahan volume kendaraan yang begitu besar dan cepat tumbuh.

Program ganjil genap di akses gate tol adalah salah satu upaya untuk mengurangi kendaraan pribadi ke Jakarta dan mengalihkan penumpang dengan angkutan umum.

Penerapan ganjil genap tidak hanya di Bekasi tetapi dapat untuk semua akses pintu masuk tol di kawasan yang lain, Tangerang, Bogor dan Depok.

Belajar dari kasus KRL Jabodetabek tahun 2013, ketika mulai ada pembenahan. Banyak pihak menolak, bahkan demo di beberapa stasiun. Namun dengan berjalannya waktu, pelayanan makin bagus, publik akhirnya banyak yg beralih menggunakan KRL. Target tercapai, kualitas layanan terus ditingkatkan. Kata kuncinya, komitmen yang kuay dari regulator untuk berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas angkutan umum.

Pilihan revitalisasi angkutan umum di Kawasan Bodetabek mutlak harus segera dilakukan, supaya kemacetan di perkotaan bisa berkurang. Udara makin nyaman, publik makin senang, lalu lintas makin lancar.

RUNK GAGAL TANPA KOMANDO

Detail

RUNK GAGAL TANPA KOMANDO
Oleh: Djoko Setijowarno
Pengamat transportasi, alumni Undip Semarang.

Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) (2011-2035) merupakan amanat pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pendekatan dilakukan dengan lima pilar keselamatan, meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan.

Visinya adalah keselamatan jalan terbaik di Asia Tenggara melalui penguatan koordinasi.

Pada 2010, angka kematian di jalan raya per 10.000 populasi adalah 13,15. Targetnya, pada 2020 menjadi 6,57 penurunan 50%. Dan tahun 2035 sebesar 2,63 (turun 80%).

Data tahun 2010, korban meninggal 31.234 jiwa. Tahun 2016, korban meninggal 25.859 jiwa. Sulit mencapai penurunan 50% di tahun 2020. Dapat dikatakan gagal.

RUNK didukung oleh Bappenas, Kemenhub, Kemen. PUPR, Kemenristek Dikti, Kemenperin, Kepolisian RI, Kemendiknas, Kemenkes, Kemenkominfo, dan Kemenkeu. Namun, belum tahu siapa yang mengkoordinir program ini. Akibatnya, masing kementerian dan lembaga menjalankan program tanpa ada koordinasi yang berkesinambungan.

Dampak kecil tidak tercapainya RUNK dan kurang tersosialisasi adalah ketika ada *larangan mendengarkan musik dan aktivitas merokok selama berkendara* menjadi ribut semua. Padahal itu bagian kecil dari upaya mengurangi kecelakaan untuk menjaga keselamatan pemakai jalan.

Kalau musik dalam mobil perlu penelitian mendalam. Kalau pengguna telepon seluler tanpa speakerphone sudah banyak hasil riset yang menunjukkan bahaya dan peningkatan risiko kecelakaan.

Di dalam UU LLAJ, sudah mengamanatkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (pasal 58). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (pasal 106).

Sudah banyak kecelakaan yang diakibatkan memasang gawai di dashboard dan menggunakan earphone, sehingga dapat menganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara. Apalagi mengendarai sepeda motor yang konsentrasinya melebihi mengemudikan kendaraan roda empat, harus menjaga keseimbangan, belum pernah ditilang.

Hampir semua pengemudi ojek sepeda motor daring sekarang ini melakukan hal itu. Sambil mengemudi juga melihat gawai di dashboard jika ada panggilan calon penumpang. Berkomunikasi dengan earphone yang digunakan.

Sungguh membahayakan dan tidak sedikit sudah mengakibatkan kecelakaan di jalan raya. Target point menjadi pemicunya. Terlebih sekarang persaingan mencari penumpang makin ketat, jumlah driver ojek daring bertambah, sementara pemesan tidak banyak bertambah.

Sanksi tegas dapat diterapkan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (pasal 283).

Berupaya menjadikan keselamatan merupakan bagian dari kehidupan.

PRAJURIT TNI-KEMENKES BAHU MEMBAHU DALAM FASE PENDAMPINGAN DI ASMAT

Detail

PRAJURIT TNI-KEMENKES BAHU MEMBAHU DALAM FASE PENDAMPINGAN DI ASMAT

Distrik Akats merupakan salah satu distrik yang letaknya terdekat dari Agats kab. Asmat, Walaupun demikian di Puskesmat (PKM) Ayam distrik Akat ini masih  belum mempunyai dokter umum disamping keterbatssan fasilitas lainnya. Kondisi ini lah yg membuat Dantim III Satgaskes TNI mengirimkan salah satu dokter terbaiknya beserta tim pendampingan dari kemenkes. Tim ini dipimpin oleh  Lettu Ckm dr. Arief Fakhrizal, sedang anggota terdiri dari dr. Hermanta, dan ahli gizi Luthfia dari kemenkes.
Keterbatasan sarana prasarana di PKM tersebut tdk menghalangi tim satgaskes TNI beserta tim Kemenkes dalam melakukan pendampingan dan penguatan di PKM Ayam. PKM ini memiliki pelayanan rawat inap dgn 4 tmpt tidurr dan  melayani 11 kampung.

Dalam proses pendampingan dan penguatan PKM Ayam tersebut, selain tim satgaskes TNI dan Kemenkes di dampingi juga 1 org waltis dri 755/Yalet, 2 org perwakilan kemenkes, 1 org babinsa setempat, serta  2 personel PKM Ayam.  Tim melakukan sweeping vaksin campak, vit A, pelayanan  medis baik rawat jalan maupun rawat inap di PKM dan pemantauan status gizi di 4 kampung dan 4 sekolah yg ada di distrik akat.
Terbukti tim tersebut telah memberikan pelayanan penyuntikan vaksin campak kpda 302 anak, pemberian Vit A kpda 259 anak, pemantauan status gizi kpd 168 balita, dan memberikan pelayanan medis berupa pengobatan umum kpd  69 org.
Dari hasil pemantauan status gizi tersebut didapatkan 18 anak Gizi buruk, dan langsung ditangani dgn pemberian dan diajari cara membuat Formula 75/100 dan paket PMT/ Susu.
Kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan dari 8 wajib TNI yaitu menjadi contoh dan mempelopori usaha2 untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.
TNI adalah rakyat, rakyat adalah TNI, ungkap Kapendam XVII/Cend
Kolonel Inf Muhammad Aidi dalam pers release tersebut.

PUSKES TNI BERIKAN LAYANAN PRIMER DI PUSKESMAS AGATS

Detail

PUSKES TNI BERIKAN LAYANAN PRIMER DI PUSKESMAS AGATS

Dr. Tri  Supriyanto, Sp.PD yang merupakan salah satu dari 19 anggota Tim III Satgakes yang diturunkan oleh Puskes TNI adalah seorang ahli Penyakit Dalam yang sehari-harinya bekerja sebagai dokter spesialis di RSAU dr. Dody Sardjoto Makassar.
Pada saat pergeseran Tim Kesehatan Lapangan ke sepuluh distrik tgl 25 Pebruari yang lalu maka semua dokter umum satgas bergerak ke distrik-distrik  sehingga tidak ada yang tersisa di Agats. Sementara itu, Puskesmas Agats yang merupakan satu-satunya pusat layanan primer di  Kota Agats tidak mempunyai dokter umum.
Dr. Aminuddin Harahap, Sp.A, M.Tr. Hanla selaku Dantimkes III memerintahkan dr. Tri untuk memberikan pelayanan di Puskesmas tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan walau bagaimanapun harus berjalan. Pertimbangan lain yang menjadi pertimbangan Komandan adalah di Tingkat layanan Lanjutan (RSUD AGATS) sudah ada dokter spesialis Penyakit Dalam sehingga beban kerja untuk pelayanan di rumah sakit dapat berbagi.
Pemberian pelayanan di Puskesna Agats oleh dr. Tri tentunya Dantimkes III  sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupateb Asmat selaku regulator pelayanan kesehatan. Dengan persetujuan tersebut maka pelayanan di Puskesmas Agats berjalan dengan baik yang dipiloti oleh seorang  Perwira TNI AU dr. Tri Supriyanto, Sp.PD seorang dokter penyakit dalam. TNI rela berbuat demi rakyat, ungkap Kapendam XVII/Cend
Kolonel Inf Muhammad Aidi dalam pers release tersebut.

ANTUSIASME MASYARAKAT ASMAT UNTUK IMUNISASI SANGAT BAIK

Detail

ANTUSIASME MASYARAKAT ASMAT UNTUK IMUNISASI SANGAT BAIK

Sesuai dengan Road Map Kemenkes dalam penanggulangan KLB Campak dan gizi buruk di Asmat Papua 1bulan pertama penanggulangan kasus campak dan gizi buruk, bulan ke 2-3 adalah peningkatan cakupan imunisasi. Dengan demikian Tim III Satgaskes TNI  mempunyai Tugas Pokok untuk meningkatkan cakupan imunisasi Campak dan imunisasi wajib lainnya disamping untuk pendampingan gizi buruk dan pemberian obat cacing. Dengan dasar tugas tersebut Dantimkes III dr. Aminuddin Harahap, Sp.A, M. Tr. Hanla pada saat rapat koordinasi di Posko KLB mendapatkan informasi bahwa cakupan imunisasi di Kabupaten Asmat sangat rendah. Rendahnya cakupan imunisasi ini bisa menjelaskan kenapa  terjadi KLB Campak di tanah Asmat ini. Berdasarkan ilmu epidemilogi  hanya dengan cakupan imunisasi minimal 80% (Idealnya 90%) suatu populasi (masyarakat) bisa terhindar dari serangan  penyakit infeksi, demikian Dantimkes III menjelaskan.

Beberapa alasan yang menjelaskan rendahnya cakupan imunisasi di Asmat ini adalah keengganan orang tua untuk membawa anaknya mengikuti vaksinasi, pola hidup masyarakat yang berpindah sehingga sulit ditemui petugas, kondisi geografi yg sulit dijangkau, sulitnya tranportasi, keterbatasan sumbet daya manusia dan lainnya. Menyadari dengan segala keterbatasan tersebut, maka dr. Aminuddin Harahap, M.Tr. Hanla selaku Dantimkes memberikan penekanan khusus tentang pentingnya meningkatkan cakupan imunisasi ini. Tingginya cakupan imunisasi merupakan tolok ukur keberhasilan Satgaskes ini, ungkapnya dalam press release yang dikirimkan Kapendam XVII/Cend
Kolonel Inf Muhammad Aidi.

Dari berbagai laporan yang ada, ternyata antusiasme masyarakat sangat tinggi, partisipasi masyarajat sangat baik. Di Kampung Bine dari 85 anak yang menjadi target 55 anak ikut vaksinasi sedangkan sisanya 30 anak sudah divaksin Timkes sebelumnya berarti 100% sudah divaksin. Kampung Yasiew Distrik Atsj target 151 anak yang divaksin 151 anak berarti capaiannta 100%. Di Kampung laennya di Kampun Bekase dari target 45 anak yang ikut vaksin 44 sedangkan 1 anak sudah pernah menderita campak yang berarti juga 100%.

Berdasarkan laporan-laporan dari distrik yang ada dengan gerakan sweping yang terus menerus dari kampung ke kapung yang dilaksanakan oleh TNI-Kemenkes diharapkan target cakupan imunisasi dalam tiga bulan ini di Kabupaten Asmat dapat mencapai 80-90% sehingga di Tanah Asmat ini terjadi "Herd Imunity" kekebalan populasi. Jika ini terjadi maka konsep ini bisa dikembangkan di daerah2 lainnya khususbya Papua yang memilki cakupan imunisasi rendah. Demikian Dantimkes III mengakhiri pembicaraannya.

Presiden Lantik Irjen Pol Heru Winarko Sebagai Kepala BNN

Detail

Presiden Lantik Irjen Pol Heru Winarko Sebagai Kepala BNN

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H. sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Maret 2018. Dirinya menggantikan Kepala BNN sebelumnya, Budi Waseso, yang memasuki masa pensiun.

Heru Winarko dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Ditemui usai pelantikan, Presiden Joko Widodo mengungkap alasan menjatuhkan pilihannya kepada Heru Winarko. Menurutnya, pengalaman dan integritasnya selama berada di KPK akan sangat berguna untuk BNN.

"Kita ingin agar BNN ini nantinya memiliki standar-standar yang baik seperti yang Pak Heru sudah terapkan di KPK. Standar-standar yang dibawa dari KPK ke BNN. Baik standar _governance_, standar tata kelola organisasi, dan yang paling penting sisi integritas. Karena di peredaran narkoba uangnya besar sekali, omzetnya besar. Mudah menggoda orang untuk berbuat tidak baik," tuturnya.

Ia juga menyampaikan harapannya soal BNN ke depannya. Presiden ingin agar BNN mampu melakukan pencegahan terkait masuk dan beredarnya barang-barang haram tersebut di Indonesia.

“Kemudian juga bisa menurunkan sebanyak-banyaknya pengguna narkoba ," Ia menambahkan.
Dalam press release yang diterima dari
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Machmudin disampaikan bahwa sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Heru Winarko, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985 itu menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak September 2015. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung pada tahun 2012.

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno