Sementara itu Dewan Pengupahan Kota Semarang unsur Serikat Pekerja/buruh melalui Ahmad Zainudin mengungkapkan, " Dalam mengusulkan besaran UMK tahun 2016 agar mendasarkan pada konsep Penyetaraan upah yang disejajarkan dengan Ibukota Provinsi yang ada di Indonesia, dimana Kota Semarang sebagai Ibukota Kota Metropolitan di Jawa Tengah yang saat ini masih menerapkan upah murah, maka harus mampu untuk mewujudkan upah layak yang setara dengan Ibukota Provinsi di Indonesia. "
Kedua, dalam mengusulkan besaran UMK tahun 2016 tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya, baik nominal maupun prosentase kenaikan sebagai upaya pemerintah dalam keseriusan memperbaiki pengupahan di Kota Semarang.
Ketiga, bahwa besaran UMK tahun 2016 yang diusulkan adalah angka KHL prediksi Bulan Desember 2015 + prediksi Inflasi + prediksi pertumbuhan ekonomi + produktifitas sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No 13/ 2012 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup layak, sehingga pekerja/buruh di Kota Semarang tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup akibat sistem pengupahan yang tidak relevan, dimana kebiasaannya adalah KHL disurvey tahun ini tetapi digunakan untuk upah (UMK) ditahun berikutnya. Keempat, kami Dewan Pengupahan Kota Semarang unsur Serikat Pekerja/buruh mengusulan UMK 2016 adalah sebagai berikut: Prediksi KHL bulan Desember 2015 Rp. 2.264.359,23. Prediksi Inflasi tahun 2016 (6% sumber BI) Rp. 135.861,55. Prediksi Pertumbuhan ekonomi thn 2016 (5,3 % sumber BPS) Rp. 120.011,03. Produktifitas tahun 2015. Total Rp. 2.520.231,81.
"Demikian yang kami sampaikan dan mudah-mudahan para pihak dapat memahami bahwa apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk meningkatkan harkat dan martabat dari Pekerja/Buruh di Kota Semarang pada khususnya untuk mendapatkan upahnya secara layak yang dapat mensejahterakan Pekerja/buruh dan keluarganya," ungkapnya.
Post a Comment