"Kabut asap telah menjadi bencana tahunan yang selalu terjadi pada musim kemarau. Namun pada tahun 2015 ini mencapai kondisi terparah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Indeks standar pencemaran udara di beberapa kota seperti Pekanbaru, Batam, Jambi, Palembang, Pontianak, Palangkaraya sudah mencapai level berbahaya yaitu di atas 300. Kabut asap sangat pekat hampir sepanjang hari membuat aktivitas masyarakat terganggu," demikian press release yang diterima Sukarno.
Menurut koordinator aksi, Ade, unjuk rasa diikuti 20 orang perwakilan dari BEM Undip dan perwakilan Organisasi mahasiswa Daerah Sumatra dan Kalimantan.
Menanggapi adanya bencana kabut asap, Mohammad Ngainirrichadl Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng mengusulkan agar UU Lingkungan Hidup direvisi karena kejadian kebakaran hutan tiap tahun. "Siapa yang bisa membatasi dua hektar?" tanyanya. Oleh karena itu, Richadl mengusulkan alternatif solusi. "Siapa pun tidak boleh membuka lahan tanpa seijin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ungkap Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jateng periode 2014-2019 ini.
Post a Comment