Di negara produsen sepeda motor seperti Jepang dan Tiongkok, melarang tegas sepeda motor bersliweran di jalan-jalan utama dalam kota.
Anehnya, Indonesia hanya sebagai konsumen, sangat memberi ruang dan peluang besar untuk mobilisasi sepeda motor. Bahkan diberi keistimewaan, seperti murah dan mudah dapatkan dengan cara uang muka yang kecil. Selain itu untuk mendukung akselerasi yang cepat dinaikkan isi silinder atau cc sepeda motor.
Akibatnya, sekarang kita tidak mengenal lagi istilah SEPEDA MOTOR BEBEK. Yang ada sekarang, raga seperti sepeda motor bebek tapi laju bak sepeda motor balap dengan isi silinder di atas 100 cc.
Dampak dari kebijakan sepeda motor yang sudah berlebihan itu adalah muncul aksi balap liar di semua wilayah Indonesia.
Angka kecelakaan terus meningkat dan melesat, sehingga sulit untuk diturunkan. Sepeda motor sudah menjadi penyumbang terbesar, yakni kisaran 75-80% dari jumlah korban kecelakaan. Korban kecelakaan tiap hari kisaran lebih dari 80 orang tewas di jalan, lebih dari 65 orang pengemudi sepeda motor.
Dampak lain, kesemrawutan lalu lintas kian bertambah, karena pengendara sepeda motor sulit diatur. Parkir halaman sekolah dipenuhi sepeda motor, karena pelajar kebanyakan naik sepeda motor, akibat transportasi umumnya buruk.
Penanganan sepeda motor di Tiongkok dapat dikatakan cukup berhasil. Tiongkok telah terapkan beberapa bentuk kegiatan kebijakan larangan sepeda motor, seperti penerbitan ijin sepeda motor baru (Guangzhou th 2004, Wuhan th 2002), pelarangan sepeda motor dari jalan-jalan utama (Guangzhou, 2004), pelarangan sepeda motor di pusat kota (Beijing th 1985, Xi'an th 2000, Tianjin th 2006 & Haikou th 2010), larangan penuh seluruh sepeda motor (Guangzhou, Shenzhen, fan Dongguan th 2007), melarang ijin sepeda motor buatan non Tiongkok/non lokal (Tianzhi, Shantou th 2001, Nanning th 2002, & Dongguan th 2004)
Post a Comment