SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RISOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI

SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI

Akhir-akhir banyak kasus dalam penggunaan media sosial seperti posting berita yang tidak benar (hoax) atau berisi ujaran kebencian dan juga kicauan yang mengarah pada SARA, Ketua Fraksi PPP MPR RI  H. Moh. Arwani Thomafi menganjurkan kepada pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati. Telah banyak contoh kicauan atau ujaran yang keblabasan sehingga mengakibatkan masalah baik antar individu, individu dengan kelompok bahkan dengan pemerintah atau penguasa. Semua itu dikarenakan tidak adanya batasan atau aturan yang jelas dalam penggunaan media sosial. Untuk itu Arwani Thomafi menghimbau kepada masyarakat atau netizen agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Hal itu disampaikan Arwani Thomafi dalam acara Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al I'anah Kel. Cepu Kec. Cepu Kab. Blora pada tanggal 27 November 2017. Dalam acara yang dihadiri oleh ulama dan sekitar 200 santri yang memenuhi lokasi, dia juga mengatakan bahwa teror yang akhir-akhir ini marak terjadi harus dilawan dengan saling bergandengan tangan antar pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.  Selain itu, Arwani menghimbau ormas-ormas keagamaan di tanah air melakukan komunikasi intensif dengan kelompok sipil berbasis keagamaan di negara-negara Islam untuk menguatkan penyebaran paham keagamaan yang moderat. Dia juga mendorong dialog antar agama untuk meminimalisir gerakan teror yang dibalut dengan isu agama.

Penegakan hukum adalah proses yang dilakukan sebagai upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yaitu “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Begitu juga berdasarkan penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Hal ini tentunya sejalan dengan Pancasila yang merupakan dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila tidak berlaku. 

Dengan demikian, penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan. Jelaslah hal ini membawa konsekuensi bahwa negara termasuk di dalamnya lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Karena itu, setiap tindakan harus berdasarkan hukum yang bermoral Pancasila, sehingga konsekuensinya hukum harus menjadi panglima demi terciptanya masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan sebagai otoritas tertinggi, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan untuk semua orang, di mana keadilan tidak memihak pada kepentingan, tetapi keadilan yang benar-benar sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan itu sendiri. 

Namun pada kenyataannya, hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang karut-marut, karena begitu banyaknya kejadian di sekitar kita ditambah lagi pemberitaan mengenai tindak pidana di media baik elektronik maupun cetak yang menodai rasa keadilan. Untuk itu Arwani menghimbau agar UUD harus dijadikan sebagai panglima dalam penegakan hukum, agar tercipta keadilan hukum yang substantif.

Pada arahannya yang terakhir, Arwani Thomafi yang juga wakil Ketua Umum PPP memberi semangat kepada para santri bahwa pesantren sebagai miniatur negara yang berbhinneka harus bisa menjadi teladan dalam menciptakan kerukunan dan persatuan.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno