PERLU DISEDIAKAN TEMPAT ISTIRAHAT BUAT PENGEMUDI ANGKUTAN WISATA

Oleh: Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, alumni Undip

Pada umumnya kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana dan lingkungan. Setiap kecelakaan, penyebabnya beragam. Oleh sebab itu, perlunya investigasi oleh institusi yang telah ditunjuk, yakni KNKT.

Terulangnya kecelakaan Bus Pariwisata sangat sering terjadi beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain sopir bus pariwisata sering alami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya.

Kepastian penyebab harus merujuk hasil investigasi KNKT yang sedang berlangsung.

Seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata. Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat SPM untuk Kawasan Wisata dan asosiasi perhotelan.

Supaya kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah ngantuk ketika mengemudi karena tidak mendapat waktu istirahat yang cukup, tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus atau di lapangan terbuka.

Angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata. Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata (pasal 154 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.

Pasal 32, pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata  merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata. Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan.angkutan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal, dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 33, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi persyaratan (a) menggunakan kendaraan berupa mobil bus umum, mobil bus tingkat, atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata, (b) dilengkapi stiker yang bertuliskan *PARIWISATA* dan dapat dibaca dwngan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus, (c) dilengkapi tanda khusus dengan tulisan *PARIWISATA* dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan, (d) menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan petundangan yang berlaku, (e) mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan, (f) dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, dan (g) mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.

Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas, mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya. Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera.

Hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak.

Antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi dan ijin usaha transportasinya.
Manajemen perusahaan juga wajib memberinya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan harus segera database Angkutan Pariwisata yang memuat antara lain nama PO, alamat kantor, no telpon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir kir, identitas pengemudi.

Supaya publik yang akan menggunakan bis pariwisata dapat mencari tahu kondisi bus yang akan digunakan adalah bus pariwisata yang menjamin keselamatan.

Publik jangan mencari tawaran harga murah, tapi keselamatan jadi terabaikan. Tetapi harga yang wajar demi keselamatan.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno