AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

"Kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dijamin dalam UU 22/2009 tentang LLAJ.
UU tersebut mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas. Bentuk perlakuan
khusus tersebut berupa kemudahan sarana dan prasarana fisik atau non fisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan.Penerintah termasuk pemda wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada kelompok Disabilitas, "ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Sukarno dari Mediajatengonlen.com
di Semarang, beberapa waktu lalu.


Usaha angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada kelompok disabilitas dapat dikenai sanksi administratif yang berupa
peringatan tertulis, denda administratif, pembuan izin hingga pencabutan izin.
Dalam hal manajemen dan rekayasa lalu lintas wajib memberikan kemudahan bagi disabilitas...
Pejalan kaki disabilitas hrs mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna
jalan lain (ps 132 UU 22/2009 tentang LLAJ). Disabilitas wajib diberikan kemudahan sarana
dan prasarana fisik dan nonfisik berserta informasi.
Pasal 45 UU 22/2009, menyebutkan ada fasilitas khusus bagi penyandang cacat.
Juga ada SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Jalan juga wajib dilengkapi fasilitas penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut merupakan
fasilitas khusus yang disediakan pada perlengkapan jalan sesuai pertimbangan teknis dan
kebutuhan pengguna jalan.
Fasilitas yang dimaksud paling sedikit berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi
isyarat berlalu lintas yang diberi tanda khusus untuk penyandang disabilitas dan alat
penerangan jalan. Tempat parkir umum wajib menyediakan tempat parkir khusus untuk
penyandang disabilitas (ps 109 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ)
Tempat parkir khusus tsb minimal memenuhi persyaratan (a) kemudahan akses menuju dari
dan ke bangunan/ fasilitas yang dituju, (b) tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk
dan keluar dari kendaraanya, (c) dipasang tanda parkir khusus dan (d) tersedia ramp trotoar
di kedua sisi kendaraan.
"Penyandang disabilitas tidak butuh dikasihani, tetapi sangat berharap dikasih fasilitas
transportasi yang selamat, aman dan nyaman  agar bisa beraktivitas dan bermobilitas
seperti manusia normal lain. Negara berkewajiban sediakan itu, "ungkap Djoko.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno