Membeli Jasa Layanan Transportasi Umum

Membeli Jasa Layanan Transportasi Umum

"Upaya Menhub mengundang Gubernur se Indonesia sebagai kepanjangan pemerintahan di daerah untuk memberi masukan terhadap layanan transportasi umum di daerah merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Sangat jarang dilakukan Menhub sebelumnya, biasanya hanya kumpulkan Kadishub dengan harapan dapat diteruskan ke kepala daerah masing-masing, "kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Sukarno dari Mediajatengonlen.com di Semarang baru-baru ini.


Namun, dalam 10 tahun akhir tidak tunjukkan hasil yang maksimal. Meskipun sudah cukup banyak bantuan dari Kemenhub yang diberikan ke daerah untuk tingkatkan kinerja transportasi umum. Malah kinerja transportasi umum makin terpuruk di daerah.
Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Mendasari UU 22/2009 LLAJ, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara (ps 139 ayat 1)
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ps 139 ayat 4).
Menurut PP 74/2014 ps 79 (2) tentang Angkutan Jalan, badan hukum Indonesia dapat berbentuk BUMN, BUMD, PT, atau Koperasi.
Pasal 185 (1) UU 22/2009 LLAJ, angkutan umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Membeli layanan jasa transportasi umum (buy the service) menjadi konsep yang diterapkan di daerah. Cuma kelemahannya, para kepala daerah kurang tertarik dengn program ini. Lebih tertarik dengan program fisik, seperti bangun tol, bandara, jalan layang,  terowongan, jalan lingkar yang cepat terwujud.

Program penataan transportasi umum, program miskin...kurang 'gizi'... ribet dan banyak urusan yang harus ditangani. Program ini penuh intrik dan konflik, jarang kurun 5 tahun sudah kelihatan hasilnya. Padahal kepala daerah hanya punya waktu 5 tahun.
Bus rapid transit (BRT) adalah implementasi buy the service.
Subsidi tidak harus gunakan APBN atau APBN, jika kepala daerahnya cerdas dan punya kemauan dapat manfaatkan CSR perusahaan.
Hingga sekarang ada sekitar 17 kota mulai ada BRT, seperti Banda Aceh, Medan, Padang, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bogor, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Denpasar, Makassar, Gorontalo, Manado, Ambon.
Ada beberapa kota tersebut yang sudah tidak operasikan BRT lagi. Meski warga sangat butuhkan itu. Persoalan kelembagaan dan SDM adalah kendala utama di daerah, mengapa tidak pernah mulus penyelenggaraannya.
Dengan BRT akan hapus sistem setoran, sopir dapat gaji bulanan dengan kerja 8 jam per hari.
Tata kelola transportasi umum mencerminkan wajah kota, termasuk kinerja birokrasinya. Transportasi umum adalah kebutuhan bukan komoditas. Pengguna transportasi bukan warga melarat.
Di mancanegara, pengguna transportasi warga terhormat. Pejabat sudah terbiasa naik transportasi umum untuk bekerja.
"Political will kepala daerah dinanti untuk perbaiki kinerja transportasi umum di daerahnya masing-masing. Jadikan transportasi umum sebagai sarana transportasi yang bermartabat karena banyak memberi manfaat, " sarannya.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno