TARIF TOL GRATIS UNTUK ANGKUTAN LOGISTIK

TARIF TOL GRATIS UNTUK ANGKUTAN LOGISTIK
Oleh: Djoko Setijowarno
Pengamat transportasi, alumni Undip

Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol untuk angkutan logistik, perlu diapresiasi.

Sebenarnya, masalahnya bukan di biaya tolnya, tetapi karena macet, sehingga produktifitas truk dan juga produsen jauh berkurang.

Tidak hanya diturunkan tarifnya, bila perlu digratiskan. Namun harus ada syarat yang lain, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 km/jam. Dilarang ODOL (over dimensi over load).

Jika melanggar, denda setinggi tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya.

Denda diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudi nya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

Kemudian, terapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas kecepatan ditetapkan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan (pasal 3).

Jika perlu, berikan jalur khusus angkutan barang di ruas tol dalam kota Jakarta, terutama ruas Tol Cikampek-Jakarta.

BUJT dapat diberi kompensasi masa konsesi ditambah atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi.

Jangan tanggung-tanggung jika mengeluarkan kebijakan.
Bisa mengatasi ODOL, mengurangi jalan cepat rusak, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, melancarkan arus lalu lintas di tol sesuai SPM Jalan Tol

Namun, apakah pemilik barang mau menerima kebijakan ini, lima diantaranya adalah BUMN.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno