Adapun cakupan informasi yang tercantum dalam LADK adalah sebagai berikut. Pertama, Rekening khusus dana kampanye. Kedua, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan. Ketiga, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye. Keempat, penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.
Data dari LADK tersebut, penerimaan dari ketiga pasangan calon adalah sebagai berikut:
1. Pasangan calon nomor urut 1 Drs H Soemarmo HS MSi - H Zuber Safawi, SHI. Penerimaan dari pasangan calon Rp. 100.000.000,- dan dari Parpol atau gabungan Parpol Rp 1.150.000,- Total Rp 101.150.000,-.
2. Pasangan calon nomor urut 2 H Hendrar Prihadi SE, MM - Ir. Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penerimaan dari pasangan calon Rp 500.000.000,-.
3. Pasangan calon nomor urut 3 Sigit - Agus. Penerimaan dari pasangan calon Rp. 3.001.500.000,-.
"Data lengkap dapat diakses di website KPU Kota Semarang," ungkap Agus Suprihanto Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Kota Semarang.
Post a Comment