KPU Kota Semarang sampaikan pers release Laporan Awal Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan pers release Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Jumat, 28 Agustus di sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam pers release yang diterima pewarta/jurnalis, disampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 21 dan 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan LADK.
Adapun cakupan informasi yang tercantum dalam LADK adalah sebagai berikut. Pertama, Rekening khusus dana kampanye. Kedua, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan. Ketiga, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye. Keempat, penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.
Data dari LADK tersebut, penerimaan dari ketiga pasangan calon adalah sebagai berikut:
1. Pasangan calon nomor urut 1 Drs H Soemarmo HS MSi - H Zuber Safawi, SHI. Penerimaan  dari pasangan calon Rp. 100.000.000,- dan dari Parpol atau gabungan Parpol Rp 1.150.000,- Total Rp 101.150.000,-.
2. Pasangan calon nomor urut 2 H Hendrar Prihadi SE, MM - Ir. Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penerimaan dari pasangan calon Rp 500.000.000,-.
3. Pasangan calon nomor urut 3 Sigit - Agus. Penerimaan  dari pasangan calon Rp. 3.001.500.000,-.

"Data lengkap dapat diakses di website KPU Kota Semarang," ungkap Agus Suprihanto Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Kota Semarang.



Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Sukarno Pressindo | Fatimah Pressindo | Putri Boga
Copyright © 2011. Media Jateng Onlen - All Rights Reserved
Template Created by Sukarno Pressindo Published by Fatimah Pressindo
Proudly powered by Sukarno