UU tersebut mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas. Bentuk perlakuan
khusus tersebut berupa kemudahan sarana dan prasarana fisik atau non fisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan.Penerintah termasuk pemda wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada kelompok Disabilitas, "ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Sukarno dari Mediajatengonlen.com
di Semarang, beberapa waktu lalu.


